"Sehingga, mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Selasa, 10 Agustus 2021.
Adapun ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021. Lebih lanjut Erwin menjelaskan bahwa penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.
Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, menjadi mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valas, dan Pasar Valas.
Ruang lingkup pengembangan Pasar Uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di Pasar Uang yang dilakukan secara menyeluruh (end-to-end) yang terdiri atas produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing) dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan, sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market).
Pada saat PBI ini mulai berlaku, maka PBI Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif, PBI Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang, dan PBI Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Sementara itu, semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI dalam poin a, b, dan c dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini," tutup Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id