OJK mencabut izin usaha PT Hitachi Capital Finance Indonesia. Foto: dok. MI
OJK mencabut izin usaha PT Hitachi Capital Finance Indonesia. Foto: dok. MI

Bergabung dengan Arthaasia Finance, Izin Usaha Hitachi Capital Finance Indonesia Dicabut

Husen Miftahudin • 15 Agustus 2021 19:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Hitachi Capital Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut lantaran Hitachi Capital Finance Indonesia melakukan penggabungan usaha ke dalam PT Arthaasia Finance.
 
Adapun pencabutan izin usaha Hitachi Capital Finance Indonesia tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2021 pada 9 Agustus 2021.
 
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 1 Juli 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 156 tanggal 21 Juni 2021," tulis pengumuman OJK, Minggu, 15 Agustus 2021.

Atas keputusan tersebut, Arthaasia Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, dan operasional usaha.
 
"Termasuk tagihan-tagihan, aktiva, dan pasiva dari Hitachi Capital Finance Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud," tutup OJK.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan