Adapun pencabutan izin usaha Hitachi Capital Finance Indonesia tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2021 pada 9 Agustus 2021.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 1 Juli 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 156 tanggal 21 Juni 2021," tulis pengumuman OJK, Minggu, 15 Agustus 2021.
Atas keputusan tersebut, Arthaasia Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, dan operasional usaha.
"Termasuk tagihan-tagihan, aktiva, dan pasiva dari Hitachi Capital Finance Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud," tutup OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News