"Hingga 22 Oktober 2021, non residen mencatatkan inflow Rp6,07 triliun (net buy Rp9,89 triliun di pasar saham dan net sell Rp3,82 triliun di pasar SBN). IHSG tercatat naik ke level 6,644 atau menguat 5,7 persen (mtd)," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Oktober 2021.
Sementara itu, kredit perbankan pada September 2021 kembali meningkat dan tumbuh sebesar 2,21 persen (yoy) atau 3,12 persen (ytd). Secara sektoral, kredit sektor utama tercatat mengalami peningkatan terutama pada sektor manufaktur dengan peningkatan sebesar Rp16,4 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,69 persen (yoy).
Lalu, lanjutnya, sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada September 2021 sebesar Rp22,2 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp15,1 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp7,1 triliun.
Selanjutnya, fintech peer to peer lending pada September 2021 mencatatkan kenaikan outstanding pembiayaan sebesar Rp1,38 triliun (Rp12,16 triliun ytd) atau tumbuh sebesar 116,2 persen (yoy). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan melanjutkan tren perbaikan meskipun masih berada di zona kontraksi dengan tumbuh minus 7,0 persen (yoy).
"Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen (NPL net: 1,04 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan September 2021 turun pada 3,85 persen," paparnya.
Posisi devisa
Di sisi lain, Posisi Devisa Neto September 2021 sebesar 1,82 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen. Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai.Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per September 2021 terpantau masing-masing pada level 152,8 persen dan 33,53 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Anto menambahkan, permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan tercatat sebesar 25,24 persen atau jauh di atas threshold.
Kemudian Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 587,74 persen dan 341,61 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,95 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
"OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," tutup Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News