"Pastikan legalitas izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan gunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi," tulis OJK dalam keterangan resminya, dilansir Mediaindonesia.com, Senin, 19 Juli 2021.
Lebih lanjut, jika mendapatkan penawaran dari investasi bodong tersebut, OJK menuturkan bahwa masyarakat dapat melakukan cek legalitas investasi tersebut dengan cara yang mudah.
Pertama, Investasi yang berizin OJK memiliki Surat Izin OJK yang Asli dan dilengkapi dengan QR Code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.
"Kedua, Apabila Surat Izin yang anda lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan suratnya palsu," lanjutnya.
Untuk lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, legalitas dapat dipastikan ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News