OJK. Foto : MI.
OJK. Foto : MI.

OJK Luncurkan Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025

Husen Miftahudin • 25 Mei 2021 20:24
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 untuk mendukung industri keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing tinggi. Kehadiran cetak biru ini sebagai pendukung pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.
 
"Cetak Biru ini berperan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan arah dan prioritas pengembangan SDM khususnya dalam mendukung kesiapan menghadapi perkembangan terkini," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Wimboh membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar penyusunan cetak biru ini, di antaranya adalah transformasi digital yang perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memadai. Kemudian, implementasi tata kelola, risiko, dan kepatuhan yang memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.

Ketiga, kesenjangan kompetensi sumber daya manusia yang masih tinggi. Keempat, dinamika perubahan global yang perlu diantisipasi. Kelima, pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah yang perlu didukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas.
 
Lalu, industri sektor jasa keuangan yang mengelola dana masyarakat sebesar Rp23.234 triliun (per Desember 2020). Selanjutnya, aspek perlindungan konsumen yang perlu diperkuat dengan menyediakan SDM yang kompeten. Terakhir, karena sampai saat ini belum adanya cetak biru pengembangan SDM jasa keuangan.
 
"Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang telah diluncurkan sebelumnya," papar Wimboh.
 
Adapun visi cetak biru ini adalah mewujudkan SDM jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global dalam rangka meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan. Sementara itu, ada empat misi untuk mendukung visi tersebut.
 
Pertama, mengembangkan standarisasi kompetensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan. Kedua, mengembangkan metode peningkatan kompetensi SDM jasa keuangan. Ketiga, mengembangkan infrastruktur pendukung SDM jasa keuangan. Keempat, mengembangkan SDM jasa keuangan yang memiliki kompetensi digital.
 
"Cetak biru ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku di industri jasa keuangan sebagai pedoman dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM guna mendukung tumbuh dan kembangnya industri jasa keuangan secara berkelanjutan. Dengan adanya cetak biru ini, industri jasa keuangan menjadi lebih maju, kompetitif, dan stabil dengan dukungan SDM yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global," harap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.
 
Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat terwujud dengan adanya dukungan dan kerja sama dari satuan kerja di sektor pengawasan perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di OJK. Termasuk sumbangan pemikiran dan masukan dari asosiasi kelembagaan maupun asosiasi profesi di sektor jasa keuangan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan