Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal Arahan Terkait Penyesuaian Waktu Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE.
"Normalisasi Jam Perdagangan Efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA yang efektif pada Senin, 14 Agustus 2023," tulis pengumuman bursa dikutip Senin, 14 Agustus 2023.
| Baca juga: 27 Perusahaan Antre Melantai di Pasar Modal |
Semula, jam perdagangan SPPA dimulai pukul 09.00 sampai 15.00 menjadi pukul 09.00 hingga 16.00. Lalu untuk penyampaian formulir pembatalan transaksi, sebelumnya dilakukan paling lambat pukul 15.15 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan menjadi paling lambat pukul 16.15.
"Normalisasi waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE yang efektif pada Senin, 14 Agustus 2023," imbuh dia.
Waktu pelaporan atas transaksi efek melalui Sistem PLTE adalah pukul 09.30-15.30 menjadi 09.30-17.00 waktu Sistem PLTE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News