Hal itu disampaikan Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada entitas di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK.
Dia mengatakan, temuan berulang yang paling sering terjadi yaitu terkait dengan perjalanan dinas. Menurutnya, sering kali pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum sesuai ketentuan, bahkan fiktif.
"Sering kali terjadi temuan berulang adalah temuan tentang perjalanan dinas. Mohon diperhatikan, perjalanan dinas ini sering kali terjadi dilakukan secara sengaja dan fiktif," kata Anggota III BPK dikutip dari laman BPK, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca juga: BPK: Negara Boros Rp25,85 Triliun! |
Selain perjalanan dinas, dia juga mengungkapkan, temuan signifikan atau berulang lainnya yakni penetapan dan penyaluran bantuan sosial tidak sesuai ketentuan.
BPK menemukan bantuan diberikan kepada penerima yang terindikasi ASN, sudah meninggal, memiliki usaha, tenaga kerja dengan upah sesuai Upah Minimum Provinsi, serta penerima bantuan di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Temuan signifikan selanjutnya yaitu permasalahan Barang Milik Negara (BMN) yang belum dapat ditelusuri dan tersaji dalam akun aset lain-lain, sehingga berpotensi hilang dan disalahgunakan.
Atas temuan itu BPK akan memantau secara periodik tindak lanjut hasil pemeriksaan serta menyampaikan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan dan pihak yang bertanggung jawab. BPK menegaskan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan suatu bagian penting dalam satu rangkaian proses pelaksanaan pemeriksaan.
"Tujuan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan serta membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News