Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan empat prioritas agenda dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah, serta bisnis syariah. Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Forum Internasional Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance yang diselenggarakan secara virtual.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa inovasi produk keuangan syariah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan usaha syariah, membutuhkan dukungan fatwa yang progresif demi peningkatan kemaslahatan bagi umat.
"Namun demikian hal tersebut harus tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pencapaian maqasid al shariah (tujuan penerapan aturan syariah)," ujar Perry dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Bank Indonesia di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.
Lebih dari itu, lanjutnya, perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang semakin dinamis khususnya di era digital menuntut perkembangan fikih kontemporer yang dapat mengimbangi kebutuhan usaha syariah dan berbagai inovasi produknya.
Salah satu topik fikih kontemporer yang dibahas adalah terkait fatwa wakaf produktif dan peranannya dalam perekonomian. Area terkait wakaf merupakan bidang yang berpotensi dapat lebih dikembangkan di berbagai negara muslim di dunia, karena cakupannya dan kegunaannya yang luas dalam pemberdayaan ekonomi.
Berkenaan dengan hal ini, telah diluncurkan inovasi berupa integrasi instrumen keuangan komersial dan sosial yang melibatkan wakaf, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Instrumen ini telah mendapatkan opini dan fatwa yang sesuai dengan prinsip syariah, dari otoritas fatwa di Indonesia.
"CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional," pungkas Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News