Ilustrasi Bitcoin - - Foto: dok AFP
Ilustrasi Bitcoin - - Foto: dok AFP

Bos Indodax: Bitcoin Sedari Awal Bukan Alat Pembayaran

Husen Miftahudin • 27 Februari 2021 10:38
Jakarta: CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bitcoin dan aset kripto yang lainnya bukan diperuntukan sebagai alat pembayaran. Sama seperti emas batangan dan dinar, bitcoin adalah komoditas yang bisa disimpan sebagai aset investasi.
 
"Bitcoin dan aset kripto adalah sebuah komoditas yang bisa disimpan oleh orang-orang untuk aset investasi. Mengenai ini sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)," ungkap Oscar kepada Medcom.id melalui pesan singkat aplikasi, Sabtu, 27 Februari 2021.
 
Di sisi lain, Oscar juga mendukung rencana Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan rupiah digital atau central bank digital currency. Keberadaan rupiah digital nantinya juga diyakini tidak akan mengganggu pergerakan harga aset kripto.

"Mata uang digital tentu tidak mengganggu lini bisnis Indodax sebagai platform trading jual beli aset kripto. Karena memang bitcoin dan kripto tidak dihadirkan untuk alat pembayaran, melainkan sebuah komoditas," jelas dia.
 
Oscar bilang bahwa rupiah digital ini bertujuan baik, yakni untuk membesarkan ekosistem digital. Sebab penerapan digitalisasi saat ini tengah digandrungi di tengah berlanjutnya dampak pandemi covid-19, karena berimplikasi pada kemudahan dalam mengakses produk, layanan, hingga bertransaksi.
 
"Karena prinsipnya, digitalisasi hadir sebagai solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi. Dalam hal ini, digitalisasi akan dapat menyempurnakan finansial konvensional," ucapnya.
 
Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya menegaskan bahwa mata uang kripto seperti bitcoin dan sejenisnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Satu-satunya mata uang yang sah sebagai alat pembayaran adalah rupiah.
 
Dia menyatakan seluruh alat pembayaran menggunakan koin, uang kertas, uang digital wajib menggunakan rupiah dan menjadi wewenang bank sentral. Dengan begitu, maka bitcoin dan aset kripto yang lainnya bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.

 
"Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah," jelas Perry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan