Jika ada perusahaan penyedia layanan kripto exchange yang beroperasi di luar izin Bappebti akan dianggap ilegal. Sebab, perusahaan perdagangan aset kripto ilegal tersebut rentan melakukan tindak penipuan dan tidak terjamin keamanannya.
Kepada Medcom.id, Kepala Bappebti Tjahja Widayanti memberi tips agar masyarakat atau calon investor terhindar dari aksi penipuan yang kerap dilancarkan perusahaan perdagangan aset kripto bodong.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau bertransaksi aset kripto, harus memperhatikan exchange yang menawarkan aset kripto. Apakah sudah mendapat tanda daftar atau persetujuan dari Bappebti," beber Tjahja melalui pesan singkat aplikasi, Minggu, 26 Juli 2020.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak cepat percaya dengan janji-janji keuntungan bersifat tetap atau tinggi yang ditawarkan perusahaan perdagangan aset kripto. Jangan lupa untuk mempelajari secara teliti dokumen dan informasi terkait penawaran investasi atau transaksi aset kripto.
"Pelajari juga bagaimana tata cara bertransaksi aset kripto dan risiko yang mungkin akan terjadi," tegas Tjahja.
Tak sampai di situ, Tjahja juga mengingatkan agar para calon investor perlu melakukan hal-hal sebagai berikut. Pertama, mempelajari teknologi yang digunakan (blockchain) dan jenis-jenis aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia.
Lalu, mempelajari peraturan yang telah dikeluarkan oleh Bappebti terkait perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, sehingga memiliki pemahaman yang baik untuk menjadi calon investor.
Selanjutnya, melakukan simulasi terlebih dahulu pada sarana yang disediakan oleh pedagang fisik aset kripto. Sehingga memiliki pemahaman yang baik terkait seluk beluk bertransaksi aset kripto.
"Terakhir, tidak menggunakan dana (alokasi) pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Tapi menggunakan dana lebih yang telah dimiliki (untuk berinvestasi atau bertransaksi aset kripto," pungkas Tjahja.
(SAW)