Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Medcom.id/Nur Ajijah.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Medcom.id/Nur Ajijah.

Rencana Bank Himbara Jaga Likuiditas Bisa Jadi Beban

K. Yudha Wirakusuma • 11 Mei 2020 13:33
Jakarta: Rencana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga likuiditas perbankan dianggap mengganggu kinerja bank-bank pelat merah, sekaligus bisa menimbulkan konflik kepentingan.
 
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan selama ini rapat-rapat Komisi XI DPR dengan KSSK yang beragendakan penyelamatan perekonomian nasional di masa pandemi covid-19 selalu difokuskan pada upaya menghindari moral hazard dan konflik kepentingan.
 
"Rencana itu belum pernah dibahas ataupun menjadi agenda rapat Komisi XI DPR dan KSSK. Namun, rencana KSSK memakai bank-bank Himbara sebagai penjaga likuiditas justru akan melanggar prinsip moral hazard dan menyebabkan conflict of interest," ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Senin, 11 Mei 2020.

Mantan pegawai Kementerian Keuangan itu menambahkan rencana KSSK menggunakan Himbara sebagai penjaga likuiditas sulit dilaksanakan. Sebab, rencana itu akan membebani Himbara yang sedang menghadapi persoalan dalam restrukturisasi kredit nasabahnya sendiri.
 
"Bagaimana mungkin bank Himbara mengurus keperluan likuiditas bank lain, bahkan menangani restrukturisasi kredit nasabah bank lain, sementara pada saat yang sama bank-bank pemerintah harus merestrukturisasi kredit nasabahnya sendiri," ulas Misbakhun.
 
Oleh karena itu Misbakhun menganggap rencana KSSK itu bukan solusi. Sebab, rencana itu jika terealisasi justru akan merugikan bank-bank Himbara.
 
"Ini menunjukkan bahwa antar-anggota KSSK miskin ide dan tidak punya gagasan baru yang solutif dalam membantu sektor riil untuk bangkit kembali. Kalau KSSK mau cari selamat, jangan mengorbankan bank Himbara," tegasnya.
 
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, program penyelamatan sektor keuangan dan perbankan juga mencakup bantuan untuk sektor riil. Sebab, relaksasi dan restrukturisasi kredit serta pemberian pinjaman baru merupakan bagian dari upaya menggerakkan sektor riil pada masa pandemi covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional.
 
"Sistem perbankan tidak seharusnya menjadi sakit akibat skema penyelamatan dan pemulihan ekonomi yang tak ideal dan dipaksakan sebagai kompromi antar-anggota KSSK yang masih menjaga hegemoni egosentris lembaganya saja," ujar Misbakhun.
 
Misbakhun menegaskan sebenarnya sudah ada kesimpulan yang jelas dalam rapat Komisi XI dengan KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
"Bahwa pemerintah harus membuat prakiraan biaya yang digunakan untuk program pemulihan ekonomi di mana setiap kebijakan, regulasi dan aturan operasional pelaksanaannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan