"Ini yang terus kita upayakan untuk mendapatkan informasi, siapa pihak yang ditunjuk untuk menjadi pengendali yang akan melakukan buyback (beli balik) saham, itu upaya yang sedang kita lakukan," ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Ia menyebut langkah ini sebagai upaya untuk melindungi dana yang dimiliki oleh investor publik di emiten-emiten yang berpotensi delisting (penghapusan pencatatan saham).
"Karena, kalau tidak ketemu pihak ini, siapa yang akan melakukan pembelian kembali saham dan memastikan dana akan diperoleh oleh investor? Ini upaya yang sedang kita lakukan," ujar Nyoman.
Nyoman menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur adanya kewajiban untuk menentukan pengendali saham yang menentukan arah kebijakan perusahaan.
Dalam kesempatan lain, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengingatkan pengendali emiten-emiten yang delisting harus melakukan beli kembali (buyback) saham.
"Kita terus monitoring, kita terus lakukan, inilah yang kita sedang diskusikan dengan OJK. Karena, setiap perusahaan yang delisting, pemegang saham terakhirnya harus buyback," terang Iman.
| Baca juga: Emiten di Indonesia Rapuh Pascapandemi, Ini Faktanya! |
Emiten delisting
Menurut dia, terdapat fenomena emiten yang berpotensi delisting, namun, tidak ada kejelasan terkait pengendali, operasional, bahkan lokasi kantornya.
"(Ada) perusahaan yang sudah potensi delisting, pemegang sahamnya pun tidak jelas, sudah hilang, kantornya pun sudah tidak ada, ini yang terjadi," ungkap Iman.
Iman menyebut perusahaan yang telah terjerat pemberhentian perdagangan (suspensi saham) selama 24 bulan atau dua tahun akan diberikan peringatan potential delisting. "Setiap enam bulan kita announce potensi delisting," sebut Iman.
BEI mencatat terdapat banyak emiten yang berpotensi delisting, contohnya adalah PT Cowell Development Tbk (COWL) yang telah di suspensi 42 bulan atau 3,5 tahun, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang telah disuspensi 54 bulan atau selama 4,5 tahun, dan PT Polaris Investama Tbk PLAS yang telah disuspensi lima tahun.
Kemudian, ada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang di suspensi 36 bulan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) yang terafiliasi dengan Kresna Life, PT Nipress Tbk. (NIPS), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), dan PT Hanson International Tbk (MYRX), serta masih banyak emiten lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id