Ilustrasi deviden. Foto: MI.
Ilustrasi deviden. Foto: MI.

Pengertian Dividen dan Manfaatnya bagi Investor

Arif Wicaksono • 21 November 2023 10:53
Jakarta: Dalam investasi seringkali investor mendengar istilah dividen. Istilah ini sering diberikan oleh perusahaan yang melantai di pasar modal. Nah, dividen bisa jadi alat untuk memaksimalkan keuntungan selain dengan capital gain.
 
Dikutip dari berbagai sumber, dividen adalah pembagian keuntungan kepada pihak yang memiliki saham dari sebuah perusahaan berdasarkan lembar saham yang dimiliki.
 
baca juga:  Depo Bangunan Tebar Dividen Rp30,55 Miliar

Dividen akan dibagikan kepada pihak yang memiliki saham, tetapi dengan persetujuan dari dewan direksi dari sebuah perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 
Dividen merupakan bentuk imbal balik dari jasa investor dikarenakan telah memasukkan modal pada sebuah produk saham dari sebuah perusahaan.

Kebijakan dividen

Kebijakan dividen yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham dihitung berdasarkan selisih antara laba perusahaan dikurangi laba ditahan. Laba yang ditahan ini adalah laba yang disimpan oleh perusahaan untuk membiayai ekspansi di masa mendatang.
Besar atau kecilnya sebuah dividen yang bisa didapatkan oleh pihak pemegang saham dapat mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Jumlah tersebut tergantung kinerja suatu perusahaan. Kebijakan ini akan membuat Investor mendapatkan return dalam bentuk dividen sebagai bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

Jenis-jenis dividen

Lebih jauh membahas arti dividen, ada beberapa jenis dividen yang perlu diketahui. Ada dividen dalam bentuk duit tunai, saham, barang atau bahkan utang.

Dividen tunai

Jenis dividen yang pertama adalah Cash Dividend atau dividen tunai yang dibayarkan kepada pemilik atau pemegang saham dalam bentuk uang secara tunai.
 
Dividen tunai ini menjadi jenis yang paling sering digunakan oleh berbagai perusahaan. Selain itu, dividen jenis tunai juga merupakan jenis yang menjadi favorit banyak pemegang saham.

Dividen saham

Jenis dividen selanjutnya ada jenis dividen saham atau stock dividend yang diberikan dalam bentuk saham sehingga jumlah saham yang beredar menjadi meningkat.
 
Ketika saham meningkat duit perusahaan tak berubah lantaran pembayaran dengan dividen saham ini bukan bagian dari arus kas sebuah perusahaan.

Dividen barang

Untuk jenis dividen berikutnya adalah jenis property dividend atau dividen barang yang merupakan jenis dividen yang dibagikan dalam bentuk barang.  Untuk melakukan ini perusahaan harus memastikan barang yang dibagikan merupakan barang yang bisa dibagi.

Dividen utang

Dividen juga dapat diberikan dalam bentuk skrip atau janji utang, jenis dividen ini disebut sebagai skrip dividen. Dalam skrip yang sudah ada akan dicantumkan jumlah tertentu untuk dibayarkan kepada pemegang skrip.
 
Dalam skrip tersebut juga akan dicantumkan waktu jatuh tempo untuk membayarnya. Penerapan dividen menggunakan jenis skrip akan membuat suatu perusahaan memiliki utang kepada pemegang saham.

Dividen liquidating

Jenis dividen selanjutnya berbeda dengan jenis dividen lainnya, liquidating dividend yang tidak berasal dari keuntungan yang diperoleh dari perusahaan.
 
Dividen ini diberikan ketika perusahaan mengalami likuidasi sehingga aset yang tersisa setelah dikurang kewajiban akan dibagikan kepada pemegang saham. Dividen jenis ini biasanya diberikan kepada perusahaan yang bangkrut.

Pembayaran dividen

Setelah mengetahui arti dividen dan jenis-jenisnya, berikut beberapa cara yang biasa digunakan oleh perusahaan untuk perhitungan dividen.

Arti Dividen Perhitungan Dividend Payout Ratio (DPR)

Dividend Payout Ratio (DPR) adalah rasio berapa banyak laba perusahaan yang dibagi menjadi dividen kepada pemegang saham.
 
Contoh:
 
Laba bersih PT BUMI merupakan Rp1 miliar. Kemudian BUMI memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp500 juta kepada pemegang saham.
 
DPR = Rp500 juta / Rp1 miliar * 100 persen = 50 persen .Jadi, Dividend Payout Ratio (DPR) dari PT. BUMI adalah 50 persen.

Arti Dividen Perhitungan Dividend Per Share (DPS)

Angka dari jenis perhitungan dividen per lembar saham didapat dari pembagian dividen perusahaan dengan jumlah total lembar saham.
 
Contoh:
 
BUMI memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp500 juta kepada pemegang saham. Jumlah total lembar saham dari PT. BUMI adalah 1 juta lembar. DPS = Rp500 juta / Rp1 juta= Rp 500.
 
Jadi, Dividend Per Share (DPS) atau dividen yang diterima oleh pemegang saham adalah Rp 500 per lembar saham.

Arti Dividen Perhitungan Dividend Yield

Dividend yield merupakan perbandingan seberapa besar dividen yang dibagi perusahaan terhadap harga saham yang sedang beredar.
 
Contoh:
 
Dividend Per Share (DPS) dari PT Astra adalah Rp500. Harga saham PT Astra adalah Rp10.000. Dividend yield = 500 / 10.000 dikali dengan 100 persen = 5 persen .Jadi, dividend yield dari PT. ABC adalah 5 persen.

Pajak dividen

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan tarif final 10 persen dari jumlah bruto.
 
Selain itu, ada pula yang dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari dari jumlah bruto dividen, bagi penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Tarif 20 persen ini juga berlaku bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya di Indonesia.
 
Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak dividen dengan sejumlah syarat. Tujuan dari pembebasan pajak dividen itu adalah untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill.
 
Persyaratan pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 
Dalam penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), syarat dalam beleid PMK Nomor 19 Tahun 2021, meliputi:
 
- Lamanya investasi minimal tiga tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.
 
- Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK Nomor 18/PMK.03/2023.
 
Setelah investasi, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
 
Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.
 
Singkatnya, laporan realisasi investasi wajib disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
 
Ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan dan direkomendasikan agar tak kena pajak seperti emas batangan, saham, dan tabungan. Jadi, apabila dividen yang diterima dibelikan emas batangan, kemudian dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, maka itu sudah memenuhi kriteria investasi sehingga bebas pajak dividen.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(SAW)



LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif