Dikutip dari data Distribusi Simpanan Bank Umum yang berasal dari Laporan Bank Umum Terintegrasi dan disampaikan oleh 105 Bank Umum, jumlah nominal yang tak dijamin LPS tersebut dimiliki oleh 336.789 rekening nasabah bank umum. Jika dipresentase, jumlahnya hanya 0,1 persen dari 520,86 juta rekening yang ada di bank umum.
Sementara itu, sebanyak Rp3.187 triliun atau setara 39,4 persen dari total nilai simpanan di bank umum dijamin penuh oleh LPS. Sedangkan sebanyak Rp674 triliun atau 8,3 persen sisanya dijamin sebagian.
"Penjaminan simpanan LPS mencakup 520,53 juta rekening atau sebesar 99,9 persen total rekening dijamin penuh. Sedangkan 336,79 ribu rekening atau sebesar 0,1 persen total rekening dijamin sebagian sampai dengan Rp2 miliar," tulis LPS dalam laporannya, Minggu, 30 Juli 2023.
Baca juga: LPS Tingkatkan Efektivitas Penanganan Bank Gagal |
Simpanan yang dijamin LPS
Adapun, simpanan yang dijamin oleh LPS meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Dalam hal ini, simpanan nasabah di perbankan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
"Memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS," tegas LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News