Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bagaimana Cara Memperoleh BI Checking?

Annisa ayu artanti • 19 Oktober 2022 18:31
Jakarta: BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah berganti nama dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan per 1 Januari 2018.
 
SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
 
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan nonbank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
 
Baca juga: Ramai Dibahas di Twitter, Ini Pengertian dan Cara Cek BI Checking

BI Checking online maupun offline

Mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu, 19 Oktober 2022, BI Checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline. Untuk offline, pemohon bisa langsung mengunjungi kantor-kantor OJK pusat maupun daerah dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).
 
Sementara untuk online registrasi bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
 
Selanjutnya, pemohon yang melakukan registrasi online dan offline diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Jika dokumen tersebut dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa asli yang disertai tanda tangan basah serta dokumen identitas penerima kuasa yaitu KTP untuk WNI dan paspor bagi WNA.
 
Setelah itu, pemohon tinggal meneruskan langkah-langkah registrasi hingga selesai. OJK akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh pemohon SLIK. Apabila data telah sesuai, pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
 
Namun sayangnya, beberapa calon pemohon gagal dalam memperoleh BI Checking atau SLIK, sehingga berimbas pada rencana pengajuan pinjaman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan