Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. FOTO: Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. FOTO: Bank Indonesia

BI: Kenaikan GWM Serap Likuiditas Perbankan Rp55 Triliun

Husen Miftahudin • 17 Maret 2022 19:25
Jakarta: Bank Indonesia (BI) telah menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap sebagai langkah normalisasi kebijakan likuiditas. Bank sentral memastikan kenaikan tersebut tidak mengganggu kondisi likuiditas perbankan.
 
Gubernur BI perry Warjiyo mengatakan, penyesuaian secara bertahap GWM Rupiah tahap I dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret 2022 telah menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp55 triliun secara neto.
 
"Penyerapan likuiditas tersebut tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN (Surat Berharga Negara) untuk pembiayaan APBN," ujar Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan BI secara virtual, Kamis, 17 Maret 2022.

Adapun pada Februari 2022, sebutnya, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat tinggi mencapai 32,72 persen dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 11,11 persen (yoy).
 
Sementara itu, dalam rangka koordinasi fiskal-moneter sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang berlaku hingga 31 Desember 2022, Bank Indonesia melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana
 
Hal tersebut untuk pendanaan APBN 2022 dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional dengan total sebesar Rp8,76 triliun (hingga 15 Maret 2022) melalui mekanisme lelang utama dan greenshoe option.
 
"Pembelian SBN tersebut telah mempertimbangkan kondisi pasar SBN dan dampaknya terhadap likuiditas perekonomian," tegasnya.
 
Pada Februari 2022, likuiditas perekonomian juga tetap longgar, tercermin pada uang beredar dalam arti sempit (M1) dan luas (M2) yang tumbuh masing-masing sebesar 18,3 persen (yoy) dan 12,5 persen (yoy), terutama didukung oleh berlanjutnya peningkatan kredit perbankan dan ekspansi fiskal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan