Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, penggunaan transaksi digital ini sejalan dengan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro oleh pemerintah.
"Kita merespons dengan mendorong penguatan ekosistem digital. Artinya semuanya dihubungkan ekosistem, satu ekosistem. Jadi mulai dari yang berjualan, lalu pembayarannya," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.
Untuk menjaga kelancaran pembayaran, memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat pada periode Ramadan dan Idulfitri, BI menempuh tiga langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional.
"Pertama, mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik dan QRIS, yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi," ungkapnya.
Kedua, melakukan kesiapan sistem dan layanan kritikal BI untuk menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan BI (tunai dan nontunai) serta sistem pembayaran yang diselenggarakan industri.
Untuk itu, layanan pembayaran melalui Sistem BI-RTGS, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dan SKNBI akan tetap beroperasi kecuali pada periode libur Lebaran pada 12-14 Mei 2021 ketika layanan sistem pembayaran BI ditiadakan.
"Menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang memadai dan higienis serta layanan penukaran uang di seluruh Indonesia khusus periode Ramadan dan Idulfitri 1442 H," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News