Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengatakan jumlah merchant yang telah mengadopsi QRIS hingga 25 September 2020 mencapai 4,8 juta. Dari jumlah merchant tersebut terdapat 11 juta transaksi dengan nominal lebih dari Rp790 miliar.
"Hal ini didorong (pembebasan) biaya transaksi pemrosesan QRIS. Sampai dengan 31 Desember ini masih kita bebaskan," ujar Doni dalam rangkaian Karya Kreatif Indonesia (KKI) Seri 2 secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.
Kebijakan pembebasan biaya transaksi QRIS ditujukan bagi Usaha Mikro (UMi) untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan pengembangan UMKM. Dalam hal ini biaya merchant discount rate (MDR) untuk pelaku UMi menjadi sebesar nol persen hingga 31 Desember 2020.
Adapun sebelumnya, kebijakan pembebasan biaya transaksi QRIS hanya sampai 30 September 2020. Sebelum dibebaskan, biaya MDR QRIS baik on us atau off us dipatok 0,7 persen kepada merchant. Biaya MDR bisa lebih murah jika transaksi berkaitan dengan pendidikan, yakni sebesar 0,6 persen. Pengisian SPBU pun dipatok 0,4 persen.
Menurut Doni, upaya ini sekaligus sebagai langkah bank sentral dalam mendorong digitalisasi melalui penyediaan instrumen sistem pembayaran. Dengan QRIS, sistem pembayaran menjadi lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Di sisi lain, ucap Doni, pengembangan model bisnis yang berkenaan dengan digitalisasi harus disertai dengan penyediaan akses modal yang memadai bagi UMKM. Hingga kini penyaluran kredit yang diakses UMKM baru berkisar antara 19 persen sampai 20 persen dari total kredit perbankan sebanyak Rp5.522 triliun pada Agustus 2020.
"Modal yang cukup bagi UMKM dapat digunakan menjadi sarana dan prasarana yang terkait dengan teknologi digital yang akhirnya mendorong positif pada peningkatan produktivitas UMKM," tegas dia.
Oleh karena itu, pemanfaatan inovasi permodalan UMKM untuk pengembangan digitalisasi keuangan ini perlu diseimbangkan dengan aspek perlindungan konsumen seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin berkembang.
"Untuk berbagai masalah dan tantangan yang timbul karena berkembangnya permodalan digital, maka diperlukan pula pengaturan yang komprehensif, peningkatan literasi, dan penyediaan penanganan pengaduan yang efektif," pungkas Doni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News