Bagi sobat yang tertarik untuk memasuki sektor ini, berikut merupakan besaran gaji pelayaran dan tunjangannya:
Gaji Pokok
Ketentuan gaji pokok dan tunjangan nahkoda dan anak buah kapal ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 2 Tahun 2019 dan perubahannya Permenhub No. 19 Tahun 2021.
Gaji pokok dalam industri pelayaran berdasarkan Permenhub No. 2 Tahun 2019 yakni:
1. Golongan I : Rp319.000 - Rp693.000
2. Golongan II : Rp432.000 - Rp1,085.000
3. Golongan III : Rp572.000 - Rp1,400.300
4. Golongan IV : Rp668.000 - Rp1,703.900
Namun, berdasarkan aturan baru, formulasinya berdasakan golongan dan masa kerja golongan (MKG), berikut tabelnya:

Sumber: PP RI No. 5 Tahun 2024
Meskipun peraturan berbeda, namun hasil gaji tidak jauh berbeda bahkan lebih besar.
Baca Juga: Besaran Gaji Pegawai Dinas Perhubungan dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan |
Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap diberikan kepada nakhoda dan anak buahnya, tidak peduli dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Tunjangan ini merupakan gabungan dari tunjangan anak, istri, suami, peralihan, dan penyesuaian. Berikut urutannya menurut aturan 2019:
1. Kelas jabatan 2: Rp7.060.667
2. Kelas jabatan 3 : Rp6.060.673
3. Kelas jabatan 4 : Rp5.230.495
4. Kelas jabatan 5 : Rp4.898.518
5. Kelas jabatan 6 : Rp4.184.568
6. Kelas jabatan 7 : Rp3.570.048
7. Kelas jabatan 8 : Rp3.302.124
8. Kelas jabatan 9 : Rp2.819.642
9. Kelas jabatan 10 : Rp2.646.889
10. Kelas jabatan 11 : Rp2.548.909
11. Kelas jabatan 12 : Rp2.502.333
12. Kelas jabatan 13 : Rp2.346.221
13. Kelas jabatan 14 : Rp2.330.869
14. Kelas jabatan 15 : Rp2.216.288
Namun, dalam aturan 2021, besaran tunjangan tetap ditetapkan oleh pelaksana angkutan laut nasional setelah dilaporkan Direktur Jendera Perhubungan Laut selambat-lambatnya 5 hari.
Formulasinya adalah:
Tunjangan tetap = Indeks Per Kelas Jabatan dengan Nilai Tetap Tunjangan Tetap (masing-masing pelaksana angkatan laut nasional).
Contohnya yakni:
Contoh Indeks kelas jabatan 15 = 7.06
Contoh Nilai Tetap = Rp 522.000
Contoh Tunjangan Tetap KJ 15 = 7.06 x Rp 522.000, = Rp 3.685.320
Tunjangan Insentif Prestasi Kerja
Tunjangan ini sama dengan tunjangan tetap, dimana tunjangan ini tergantung masing-masing pelaksana angkatan laut nasional di bawah pengawasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Tunjangan ini diberikan kepada Nahkoda dan anak buah kapal yang dihitung berdasarkan kelas jabatan, indeks prestasi kerja, dan prestasi kerja.
Formulasinya berupa:
Tunjangan Insentif Prestasi Kerja = Indeksa skala kelas jabatan x nilai tetap Insentif Prestasi Kerja x Prestasi Kerja.
Tunjangan Komando
Dalam industri ini, mereka yang berada di posisi tertentu akan mendapatkan tunjangan khusus yang disebut tunjangan komando. Di antaranya adalah Nahkoda, Mualim 1 dan Masinis 1 yang besarannya ditetapkan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional setelah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Tunjangan Telekomunikasi
Tunjangan yang diberikan kepada pejabat struktural atau pegawai tertentu untuk mendukung kelancaran dinas dalam hal komunikasi dan koordinasi. Formulasi Tunjangan telekomunikasi sesuai dengan jabatan, sayangnya, dokumen permenhub tidak menjelaskan secara detail besaran tunjangan ini.
Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada dokter dan para perawat yang bekerja di kapal. Besarannya disesuaikan oleh jabatan dan tipe kapal dan Pelaksana Angkatan Laut Nasional.
Tunjangan Cuti
Tunjangan yang diberikan kepada Nakhoda dan Anak Buah Kapal atas cuti tahunan yang diberikan pada akhir tahun secara proporsional.
Formulasi tunjangan ini yakni:
Tunjangan Cuti = Paket gaji (gaji pokok + Tunjangan tetap) + Tunjangan tidak tetap (Tunjangan Insentif Prestasi Kerja) + Tunjangan Khusus (Tunjangan Komando/Profesi + Tunjangan Telekomunikasi + Premi Nakhoda & ABK).
Masih banyak lagi tunjangan-tunjangan yang belum diungkit, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan hari raya keagamaan, tunjangan makan minum, dll. Bisa dilihat disini betapa menguntungkannya berprofesi dalam industri pelayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id