"Rencana penerbitan digital rupiah yang dipercepat dengan berdasarkan digital rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi digital rupiah nanti akan menjadi alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia," kata dia dalam webinar, Jumat, 3 Desember 2021.
Ia menambahkan, penerbitan rupiah digital sampai saat ini masih dalam pembahasan di BI. Menurut dia, Bank sentral ingin memastikan bahwa mata uang digital ini nantinya bisa didukung oleh kesiapan infrastruktur, termasuk ketersediaan teknologi yang saling terhubung dalam satu sistem.
"Kemudian kesiapan infrastruktur sistem pembayaran dan pasar uang yang terintegrasi, terinterkoneksi, terinteroperbilitas, serta pilihan platform teknologi yang sesuai digital rupiah," ungkapnya.
Retno mengungkapkan, kehadiran rupiah digital ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi untuk elektronifikasi transaksi keuangan daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), serta mendukung digitalisasi sistem pembayaran di berbagai bidang.
"Mendorong penyaluran bansos melalui G2P 4.0, elektronifikasi dan integrasi antar moda transportasi, dan juga memperluas digitalisasi UMKM dan pariwisata melalui Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan gerakan nasional Bangga Berwisata di Indonesia," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News