Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan latar belakang diterbitkannya aturan tersebut guna mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi informasi, perubahan perilaku nasabah, dan kemunculan industri jasa keuangan baru.
"Hal tersebut menuntut bank untuk bertransformasi dalam menciptakan inovasi melalui penyelenggaraan produk bank," ujar Heru dalam siaran persnya, Rabu, 1 September 2021.
Untuk mendukung hal tersebut, jelasnya, OJK melakukan revolusi pengaturan yang diharapkan dapat lebih meningkatkan daya saing bank melalui proses perizinan yang lebih cepat dan mengedepankan manajemen risiko melalui penerbitan POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Secara umum, ketentuan payung penyelenggaraan produk bank umum tersebut secara end to end atau keseluruhan yang dimulai dari perencanaan produk hingga pemberhentian produk terkait. Perizinan berbasis risiko (risk-based approach) dari sebelumnya berbasis modal inti (capital-based approach).
Selain itu, aturan tersebut juga mempercepat perizinan produk bank dari 60 hari menjadi 14 hari kerja melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraannya sehingga tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, serta mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.
Untuk percepatan perizinan produk bank dasar, jenis produknya berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, serta kegiatan sederhana lain. Sedangkan mekanisme penyelenggaraan produk bank dasar baru dilakukan dengan men-submit laporan realisasi (tanpa proses perizinan), dengan maksimal lima hari kerja setelah penyelenggaraan.
Sementara untuk percepatan perizinan produk bank lanjutan, jenis produknya merupakan jenis produk di luar produk bank dasar yang meliputi kegiatan berbasis teknologi informasi, terkait sektor atau otoritas lain, serta bersifat kompleks.
Mekanisme penyelenggaraannya, izin dengan review proyek uji coba terbatas (piloting review) maksimal 14 hari kerja setelah permohonan izin. Kemudian izin tanpa piloting review maksimal 14 hari kerja setelah permohonan izin, serta izin dengan pemberitahuan (instant approval) maksimal 10 hari kerja setelah permohonan izin atau dengan mekanisme insentif.
"Instant approval merupakan mekanisme insentif khusus untuk pengembangan produk bank lanjutan berupa kegiatan berbasis teknologi informasi, bagi bank dengan penilaian Kualitas penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Good Corporate Governance (GCG) yang baik serta didukung teknologi informasi yang memadai," pungkas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id