"Di masa pandemi banyak penawaran investasi yang ditawarkan secara daring. Untuk keamanan masyarakat, kenali terlebih dahulu legalitas lembaga yang menawarkan dan produk yang ditawarkan ke otoritas yang mengatur izin usaha tersebut," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Minggu, 29 Agustus 2021.
Sekar pun membeberkan tips berinvestasi aman di tengah pandemi, yakni selalu mengecek legalitas lembaga yang menawarkan investasi, cek legalitas produk yang ditawarkan, kenali hukum dan peraturannya, pelajari risiko dari instrumen investasi, serta berinvestasi sesuai dengan profil risiko dan kemampuan finansial.
Sebelumnya Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggalakkan pemberantasan investasi ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), yang merupakan forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Hal ini penting mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi sebagian besar bersifat lintas lembaga atau kementerian," ucap Tirta.
Oleh karena itu, lanjut Tirta, kerja sama dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan mutlak dilakukan. OJK juga tidak pernah berhenti mengingatkan masyarakat bahwa dalam berinvestasi harus memenuhi prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
"Jika Bapak/Ibu ragu-ragu, Anda sekalian bisa menghubungi Kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau dengan Whatsapp di 081 157 157 157. Anda dapat menghubungi nomor ini bila ragu-ragu apakah perusahaan ini legal atau penawaran ini logis," pungkas Tirta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News