Karena ujung-ujungnya, masyarakat akan dirugikan dengan skema pinjaman yang menerapkan bunga denda tinggi hingga intimidasi penagihan dengan ancaman teror kekerasan, penghinaan, serta pencemaran nama baik.
Namun jika terlanjur terjerat pinjaman online ilegal, OJK meminta masyarakat untuk melakukan lima hal ini. Pertama, segera lunasi. Kedua, laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan kepolisian.
"Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain," tulis OJK dikutip dari instagram terverifikasi @ojkindonesia, Sabtu, 17 Juli 2021.
Keempat, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Kelima, jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
Kemudian beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjaman online ilegal agar diabaikan, lapor ke Polisi, dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polres dan Polda setempat melalui https://patrolisiber.id atau info@cyber.polri.go.id. Laporkan juga pinjaman online yang meresahkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
"Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, Whatsapp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, dan cek daftar pinjol ilegal melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK," pungkas OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News