Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Kirim Uang dengan BI-Fast Maksimal Bisa Rp250 Juta, Biaya Transfernya Cuma Rp2.500

Husen Miftahudin • 22 Oktober 2021 20:53
Jakarta: Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast pada implementasi awal sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala. BI-Fast akan dirilis bank sentral pada pekan kedua Desember 2021.
 
"Nominal transaksinya dari Rp0 sampai Rp250 juta. Kenapa Rp250 juta? Karena BI-Fast ini adalah ritel. Jadi antara Rp100 juta sampai Rp250 juta masyarakat bisa memilih apakah ingin menggunakan RTGS (Real-Time Gross Settlement) atau ingin menggunakan BI-Fast payment. Masyarakat bisa memilih mana yang lebih memenuhi kebutuhannya," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Lebih lanjut Perry menerangkan bahwa penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast sebesar Rp250 juta tersebut  mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.

Bank Indonesia sendiri akan terus mengevaluasi secara berkala batas maksimal transaksi BI-Fast tersebut, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-Fast baik di penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ke BI-Fast, serta kesesuaian dengan aspek cepat, murah, mudah, aman, dan andal.
 
Selain itu, penetapan skema harga BI-Fast dari Bank Indonesia ke peserta ditetapkan sebesar Rp19 per transaksi. Sementara biaya transfer dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi.
 
"Dari waktu ke waktu kita akan di-review secara berkala dengan sasaran ke arah yang akan lebih murah, lebih efisien, dan harganya akan lebih turun," papar Perry.
 
Perry mengungkapkan bahwa maksimal biaya transfer menggunakan BI-Fast sebesar Rp2.500 jauh lebih murah ketimbang dengan menggunakan SKNBI dengan tarif sebesar Rp2.900 per transaksi.
 
"Manfaat dari BI-Fast jauh lebih besar, tidak hanya Rp2.500 per transaksinya, tapi ini adalah serta merta, tidak pernah tidur, terus berlangsung setiap hari 24/7. Sementra SKNBI penyelesaian transaksinya setiap jam dari pagi sampai sore," beber dia.
 
Skema tarif dan besaran transaksi transfer melalui BI-Fast sendiri dapat berubah sesuai dengan evaluasi yang akan dilakukan Bank Indonesia secara berkala. Sistem pembayaran terbaru ini diharapkan dapat menjadi tulang punggung sistem pembayaran ritel masa depan.
 
"Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) nasional," tutup Perry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan