Ilustrasi Himbara salurkan kredit Rp11 Triliun dari dana pemerintah - - Foto: Medcom
Ilustrasi Himbara salurkan kredit Rp11 Triliun dari dana pemerintah - - Foto: Medcom

Himbara Salurkan Kredit Rp11 Triliun dari Dana Pemerintah

Suci Sedya Utami • 07 Juli 2020 17:01
Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan perbankan yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara) telah menyalurkan kredit sebesar Rp11 triliun. Penyaluran kredit tersebut menggunakan sumber dana dari penempatan dana pemerintah.
 
Himbara mendapatkan dana sebesar Rp30 triliun untuk disalurkan kepada para debitur, khususnya sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi covid-19.
 
"Terhadap penempatan dana tersebut, tercatat dari 25 Juni-6 Juli 2020 Himbara telah melakukan penyaluran kredit pada 132 ribu nasabah dengan nilai Rp11 triliun," kata Erick di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.

Erick mengatakan penempatan dana tersebut sebagai upaya untuk memutar roda perekonomian melalui pemberian kredit terutama bagi para pelaku UMKM. Sebab mayoritas pelaku UMKM memerlukan bantuan permodalan dalam menjalankan usahanya.
 
"Penyaluran kredit UMKM dijalankan oleh Himbara dengan melihat jenis industri dan performa UMKM tersebut selama periode pemberian kredit oleh perbankan," jelas dia.
 
Penempatan dana pemerintah di bank umum ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
 
Aturan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara. Selain itu, ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020. Pemerintah memilih untuk menempatkan dana tersebut pada Himbara dengan nilai sebesar Rp30 triliun untuk tahap awal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan