Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengungkapkan, 15 perbankan nasional beraset terbesar ditunjuk oleh PP tersebut sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi covid-19.
Tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian bank peserta dan bank pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir.
"Benar, permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat pada likuiditas saja dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas. Namun,perubahan mendasar pada prosedural juga tentunya memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan," ujar Heri, dikutip dpr.go.id, Kamis, 14 Mei 2020.
Dijelaskannya, penunjukan 15 bank tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar ini yang keseluruhannya merupakan perusahaan go public.
"Potensi moral hazard tentu sangat terbuka, karena dengan 99 persen pangsa pasar UMKM tentunya adalah bagian portofolio krusial masing-masing bank. Apalagi mengingat portfolio ini adalah portfolio pembiayaan dengan kondisi bagus (Koll 1 dan Koll 2), perlakuannya tentu berbeda dalam konteks business to business (bukan government to business)," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan dalam hal ini semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi dalam melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan baik perbankan maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Parahnya, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk. Sebab, kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News