Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan nilai pembayaran minimum kartu kredit menjadi lima persen dari total tagihan, awalnya 10 persen dari total tagihan. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
"Selain itu BI juga melakukan penurunan batas maksimum suku bunga, besaran denda keterlambatan pembayaran, serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," ujar Perry dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Terkait penurunan batas maksimum suku bunga, bank sentral juga melakukan penyesuaian dari 2,25 persen per bulan menjadi dua persen per bulan. Penurunan batas maksimum suku bunga ini berlaku pada 1 Mei 2020.
Bank Indonesia juga melakukan penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, dari tiga persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi satu persen atau maksimal Rp100 ribu. Ketentuan ini berlaku pada 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Kemudian BI juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang ekonominya terdampak pandemi covid-19 di Indonesia.
"Mekanismenya menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Ini berlaku pada 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020," tutup Perry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id