OJK. Foto : MI.
OJK. Foto : MI.

Cegah Konflik Kepentingan, Calon DK OJK Tidak Boleh Terafiliasi Konglomerasi

Husen Miftahudin • 28 Februari 2022 17:19
Jakarta: Sebanyak 29 kandidat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027 lolos tahap III dan berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Sejumlah nama yang lolos berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN, hingga pejabat swasta.
 
Seleksi ini pun tak luput dari sejumlah isu seperti independensi Panitia Seleksi (Pansel) hingga isu konglomerasi para kandidat. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan masuknya beberapa nama dari kalangan industri atau swasta punya sisi positif dan negatif.
 
"Positifnya adalah memiliki expertise pengalaman di bidang teknikal, atau praktisi di bidang keuangan. Ini bisa memberikan kemampuan bagi OJK untuk beradaptasi, terutama dari sisi kemampuan digital," ujar Bhima dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 28 Februari 2022.

Sementara sisi negatifnya, lanjut Bhima, tentu akan memberikan risiko adanya konflik kepentingan. Karena ditakutkan pengawasannya menjadi tidak profesional dan seimbang.
 
"Karena apa, jangan sampai terjadi dengan terpilihnya mereka dari industri keuangan tertentu itu hanya mengawasi perusahaan mereka bekerja dulu saja," tuturnya.
 
Kondisi masuknya perwakilan industri ke dalam struktur dewan pengawas keuangan suatu negara sebetulnya bisa dilakukan. Hal tersebut terjadi di Amerika Serikat (AS), namun syaratnya ketat.
 
"Salah satunya selama dua tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu. Atau dikatakan melakukan pengawasan di bidang lainnya," jelas dia.
 
Selain itu, Anggota Komisioner OJK AS yang terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang ia miliki terkait industri keuangan.
 
"Selain itu cara lainnya adalah dengan cara melepaskan seluruh kepemilikaan saham di industri jasa keuangan yang dimiliki, sehingga dia betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, sehingga menjadi wasit yang sesungguhnya," tegas Bhima.
 
Senada, praktisi ekonomi dan CEO Fath Capital Muliandy Nasution turut melihat adanya potensi 'perlakuan khusus' dari komisioner OJK terpilih terhadap kepentingan perusahaan tertentu ketika komisioner tersebut sebelumnya bekerja pada suatu perusahaan swasta, khususnya perusahaan swasta yang terafiliasi dengan konglomerasi.
 
Dirinya mengakui, dari 29 calon anggota komisioner OJK yang terpilih ke tahap selanjutnya, masih ada calon yang masih aktif terafiliasi dengan konglomerasi tertentu. Dalam artian, bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi perusahaan konglomerasi.
 
"Hal ini tentu perlu menjadi catatan. Jangan sampai ada anggota dewan komisioner OJK nanti yang dipersepsikan sebagai titipan atau perpanjangan tangan dari konglomerasi tertentu, sehingga berpotensi melahirkan hegemoni kepentingan kelompok tersebut," tukas dia.
 
Ia menekankan sudah menjadi tugas Pansel untuk mencegah hal tersebut terjadi. Sehingga siapapun anggota dewan komisioner OJK yang terpilih nantinya benar-benar bersikap profesional, objektif, independen, dan bebas intervensi dari kepentingan konglomerasi.
 
Muliandy menambahkan fungsi pengawasan, penindakan, pengaturan, dan perumusan kebijakan OJK jangan sampai terjadi kompromi akibat keberpihakan pada kepentingan institusi swasta atau konglomerasi tertentu.
 
"Tentunya diharapkan tim Pansel memiliki profesionalisme dan ketegasan untuk mencegah hal ini terjadi," pungkas Muliandy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan