AIA mengumumkan jadwal dan skema penyelesaian 80 nasabah unit link melalui proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang akan dilakukan secara bertahap untuk satu per satu nasabah. Prosesnya akan dimulai pada sekitar pertengahan Februari 2022.
"Kami mengambil langkah serius untuk menyelesaikan keluhan nasabah produk unit link sejalan dengan perkembangan dan pembahasan yang dilakukan regulator, parlemen, asosiasi, dan perusahaan," ucap Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung, dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Februari 2022.
Dengan diumumkannya jadwal penyelesaian melalui LAPS SJK ini, Rista berharap dapat mempermudah penyelesaian keluhan nasabah dengan segera. "Hal tersebut untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan, dan industri asuransi jiwa," tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila melalui proses mediasi internal dan keluhan belum terselesaikan, maka nasabah dapat memanfaatkan LAPS SJK.
"Dalam prosesnya, nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh biaya untuk proses arbitrase di LAPS SJK akan ditanggung oleh AIA. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama dari seluruh nasabah untuk mengikuti proses arbitrase ini agar setiap keluhan dapat segera terselesaikan," urai dia.
Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase LAPS SJK adalah, tahap pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan, mulai sekitar pertengahan Februari 2022, dilengkapi dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK.
Pada tahap kedua, dilakukan penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya. Tahap ketiga, nasabah diminta memberikan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen.
Untuk memudahkan nasabah, proses arbitrase di LAPS SJK nantinya dapat dilakukan di lokasi sesuai domisili nasabah dengan memanfaatkan kantor regional OJK. Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah.
Aktif dalam proses penyelesaian sengketa
Sementara itu, Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro menyatakan bahwa pihaknya akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah atau mantan nasabah tersebut."Penyelesaian melalui arbitrase yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat," tegas Himawan.
Ia menerangkan, LAPS SJK dapat memfasilitasi setiap pengaduan nasabah apabila ada kesepakatan tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah. "LAPS SJK juga menegaskan akan menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi manapun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, heboh nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi menggeruduk kantor perusahaan asuransi Prudential dan AIA. Para nasabah meminta pertanggung jawaban atas masalah asuransi unit link yang mereka beli lewat para agen.
OJK pun turun tangan, dan melarang perbankan menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Hal ini dalam rangka menegakkan perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK juga sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yakni AXA Mandiri, AIA, dan Prudential. Otoritas meminta ketiga direktur utama perusahaan asuransi tersebut untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id