"Bank harus meneliti modusnya dan kemudian melakukan perbaikan, dan tentu dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab untuk pengembalian dana nasabah," ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Medcom.id, Selasa, 14 September 2021.
Menurut Anto, hal tersebut perlu dilakukan mengingat BNI juga menjadi korban fraud yang diduga dilakukan oleh pegawainya. Ia juga menuturkan bahwa kasus ini tidak bisa digeneralisasi.
"Karena, kejadian ini terjadi dimungkinkan para pihak bersepakat sebelumnya dan dilakukan di luar produk bank yang resmi. Atau memang terjadi unsur penipuan oleh oknum pegawai," tegas dia.
Di sisi lain, OJK meminta seluruh pelaku industri perbankan untuk meningkatkan pengawasan internal.
"Hal tersebut guna memastikan proses kerja pegawainya terpantau dengan baik melalui pengawasan melekat dan berjenjang," jelas Anto.
Sementara itu, BNI melalui kuasa hukumnya Ronny LD Janis mengungkapkan bahwa pembobolan dana deposito nasabah diduga karena adanya pemalsuan bilyet deposito. Berdasarkan hasil investigasi internal BNI, bilyet deposito tersebut diduga kuat palsu karena hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned) di kertas biasa dan bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh BNI KC Makassar.
"Bilyet deposito tersebut juga tidak tercatat dalam sistem BNI dan tidak ditandatangani oleh pejabat yang sah. Serta, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut," papar Ronny.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai BNI KC Makassar, MBS, sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan dana deposito nasabah. Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, namun identitasnya tidak dibeberkan lebih lanjut. Berkas perkara salah satu tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News