OJK memperpanjang relaksasi kredit perbankan sampai 31 Maret 2023. Foto: dok MI/Tri Hadianto.
OJK memperpanjang relaksasi kredit perbankan sampai 31 Maret 2023. Foto: dok MI/Tri Hadianto.

Relaksasi Kredit Perbankan Diperpanjang, Cek Pedomannya

Husen Miftahudin • 06 September 2021 17:38
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun. Perpanjangan ini dari semula sampai 31 Maret 2022 menjadi sampai dengan 31 Maret 2023.
 
Adapun perpanjangan ini berlaku bagi seluruh bank, yakni Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
 
Mengutip laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, Senin, 6 September 2021, perpanjangan ini berdasarkan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dalam Pelaksanaan Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi Kredit.

Berikut empat pedomannya:

1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan.

Dalam hal ini, bank menerapkan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha. Oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.

2. Kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi, maka bank diminta mulai membentuk CKPN.

3. Prasyarat pembagian dividen.

Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

4. Stress testing dampak restrukturisasi.

Bank secara berkala melakukan stress testing terhadap kecukupan permodalan dan likuiditas bank.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan