Berdasarkan hasil monitoring regulator, PT Citra Mandiri Multi Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Beleid tersebut menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan non bank wajib melakukan langkah- langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka PT Citra Mandiri Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis pengumuman resmi yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin, Rabu, 22 Juli 2020.
PT Citra Mandiri Multi Finance merupakan lembaga pembiayaan otomotif yang memiliki kantor utama di Jalan Mayjen Sutoyo Kampung Kali, Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan ini juga memiliki sejumlah kantor cabang, yakni di Puri Anjasmoro, Semarang; Komplek Nirmala Square, Tegal; dan Jalan Jenderal Sudirman, Pemalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News