Ilustrasi nasabah BRI - - Foto: Medcom
Ilustrasi nasabah BRI - - Foto: Medcom

BRI: KUR Super Mikro Khusus Nasabah Baru

Ilham wibowo • 26 Agustus 2020 12:38
Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro khusus bagi nasabah baru yang belum pernah mengajukan kredit. Di antaranya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif.
 
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan bahwa KUR Super Mikro mengatakan calon penerima akan mendapatkan pembiayaan dengan limit hingga Rp10 juta dan bunga nol persen.
 
"KUR Super Mikro ini yakni kredit dengan bunga nol persen atau bunga yang sesungguhnya dibayar Pemerintah, ini benar-benar untuk nasabah baru," kata Sunarso dalam webinar Ngopi BUMN di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
 
Meski demikian, Sunarso belum merinci berapa banyak calon penerima KUR Super Mikro dari data yang tengah dikelola BRI. Sejauh ini, plafon kredit super mikro yang disiapkan mencapai Rp12 triliun dengan asumsi tiga juta debitur.
 
"KUR Super Mikro ini limit kredit Rp10 juta, dananya dari bank cari sendiri ke masyarakat kemudian disalurkan kepada nasabah baru. Seluruh bunga disubsidi Pemerintah, artinya bunga KUR nol persen dan nasabah hanya bayar pokoknya," paparnya.
 
Adapun program KUR Super Mikro dengan total anggaran Rp12 triliun akan diimplementasikan pada akhir Agustus 2020 guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III-2020. Ketentuan tersebut telah diteken oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
 
Kebutuhan anggaran subsidi bunga KUR super mikro ini diperkirakan sebesar Rp760 miliar dengan total subsidi bunga sebesar 19 persen. Fitur KUR super mikro antara lain suku bunga nol persen hingga 31 Desember 2020 dan enam persen setelah 31 Desember 2020. Batas maksimum kredit adalah Rp10 juta dengan total akumulasi plafon KUR tidak dibatasi.
 
Sementara itu, persyaratan penerima KUR adalah usaha mikro, lama usaha calon penerima KUR tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha bisa kurang dari enam bulan dengan syarat mengikuti program pendampingan, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
 
Kemudian, bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tapi dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana sebelumnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan