Arus modal keluar dari Indonesia pada kuartal I 2020 mencapai Rp145,28 triliun. Foto: Antara/Wahyu Putro
Arus modal keluar dari Indonesia pada kuartal I 2020 mencapai Rp145,28 triliun. Foto: Antara/Wahyu Putro

Kuartal I-2020, Arus Modal Keluar dari RI Capai Rp145,28 Triliun

Eko Nordiansyah • 11 Mei 2020 10:40
Jakarta: Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyebut arus modal keluar dari Indonesia pada kuartal I 2020 mencapai Rp145,28 triliun. Banyaknya arus modal keluar tak lepas dari gangguan di sistem keuangan akibat pandemi virus korona (covid-19).
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut arus modal yang keluar dari pasar keuangan Indonesia memang cukup besar. Bahkan kondisinya jauh lebih buruk dibandingkan saat terjadi krisis keuangan pada 2008 dan taper tantrum pada 2013 lalu.
 
"Dua episode ini dicirikan capital ouflow dari emerging market keluar. Pasar keuangan Indonesia juga mencatat dalam hal ini suatu gejolak sama dan lebih besar," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Pada 2008, arus modal keluar dari Indonesia sebesar Rp69,9 triliun, sedangkan pada 2013 jumlahnya sekitar Rp36 triliun. Sementara dibandingkan yang terjadi saat ini, arus modal keluar dari Indonesia adalah dua kali lipat lebih besar.
 
"Periode Januari-Maret lalu di mana capital outflow Rp145,28 triliun adalah lebih dari dua kali lipat saat guncangan krisis global. Magnitude ini jadi perhatian KSSK yang kemudian jadi bahan dalam pembahasan kita pada pertemuan berkala," jelas dia.
 
Dalam kondisi berbagai indikator keuangan yang mengalami gejolak, maka pemerintah memerlukan berbagai langkah cepat dan extraordinary. Terutama yang kaitannya dengan langkah penanganan penyebaran covid-19, dampak sosial ekonomi dan stabilitas keuangan.
 
Pada 31 Maret lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Penerbitan Perppu ini dalam rangka mempersiapkan diri guna menghadapi ancaman covid-19 yang membahayakan perekonomian nasional.
 
"Maka Perppu merupakan landasan hukum untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa dan juga landasan hukum bagi langkah-langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya disrupsi lebih tinggi dari covid-19," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan