Corporate Secretary PNM, Lalu Dodot Patria Ary (kanan). Foto: Medcom.id
Corporate Secretary PNM, Lalu Dodot Patria Ary (kanan). Foto: Medcom.id

Jangan Salah! PNM: Kami Bukan Pinjol

Ade Hapsari Lestarini • 15 November 2023 14:58
Jakarta: PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan pihaknya bukan lembaga pinjaman online (pinjol). Hal ini menyusul adanya narasi yang menyebut PNM masuk kategori pinjol.
 
"OJK merilis 126 daftar pinjol ilegal. Ada tiga narasi yang menyatakan PNM pinjaman online. Saya mau klarifikasi, kami bukan pinjaman online, bukan crowdfunding, kami pinjaman berkelompok," ujar Corporate Secretary PNM Lalu Dodot Patria Ary, Selasa, 15 November 2023.
 
PNM merupakan lembaga keuangan milik negara yang dibentuk sebagai komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan, dan memelihara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PNM dapat beroperasi berdasarkan prinsip syariah.

 
Baca juga: 3 Strategi PNM "Angkat Derajat" Pemilik Bisnis Ultra Mikro

 
Dodot memahami saat ini isu pinjol menjadi isu seksi. Dirinya mengatakan, sebelum mengucurkan pinjaman kepada nasabah, pihaknya akan melakukan skrining terlebih dahulu.
 
"Pada saat nasabah sebelum jadi nasabah, akan difilter secara sosial, mereka akan difilter oleh kelompoknya. Pentingnya ada modal intelektual yakni meliterasi penggunaan uangnya buat apa. Kalau mau berutang lihat kebutuhan dulu baru kemampuan membayarnya," jelas Dodot.
 
Dodot mengatakan, tiga strategi yang diterapkan PNM adalah melalui modal uang, modal sosial, dan modal intelektual. Ketiga strategi ini dilakukan agar para nasabah bisa naik dari sisi ekonomi, sosial, intelektual, sehingga bisa menghidupkan ekonomi lokal dan sektoral.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan