Mengutip instagram terverifikasi OJK @ojkindonesia, Senin, 19 April 2021, produk unit link pada dasarnya adalah sebuah produk yang menawarkan fleksibilitas untuk memperoleh proteksi asuransi sekaligus melakukan investasi.
"Sebagaimana investasi, calon konsumen harus memahami bahwa dana investasi dalam unit link memiliki risiko naik dan turun nilainya tergantung pada jenis investasi yang dipilih," tulis OJK.
Biasanya, perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih seperti investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa produk asuransi unit link merupakan jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi. Sebagai suatu produk asuransi, manfaat utama unit link adalah untuk proteksi.
"Sedangkan manfaat investasi pada unit link merupakan nilai tambah atas produk tersebut dibanding produk asuransi tradisional maupun produk investasi murni," papar OJK.
Untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih. Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis.
Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diinvestasikan menjadi semakin sedikit dan kecil.
OJK menekankan agar pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk juga memiliki risiko naik dan turun nilainya. Risiko naik turunnya dana investasi tergantung pada jenis investasi yang dipilih.
"Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih antara lain pada investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah," tutur OJK.
Lalu, pahami hak dan kewajiban nasabah dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi nasabah untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik. Dalam masa itu, nasabah dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis.
Apabila terdapat permasalahan (dispute) antara perusahaan asuransi dan nasabah atau pemegang polis, OJK telah mengatur proses penanganan penyelesaiannya. Penanganan penyelesaian pengaduan dilakukan terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi terkait.
Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka penyelesaian dapat dimediasi oleh OJK, diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau melalui pengadilan.
"Informasi mengenai produk dan jasa keuangan hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 atau Whatsapp 081 157 157 157, kontak157.ojk.go.id, dan konsumen@ojk.go.id," tutup OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News