Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Cuti bersama 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili," tulis SKB Tiga Menteri, dikutip, 17 Januari 2023.
Baca juga: Rekomendasi Habiskan Jatah Cuti dengan Bijak di 2023 |
Penetapan cuti bersama pada 23 Januari 2023 juga tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Atas penetapan tersebut beberapa kegiatan ekonomi diliburkan, seperti perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 23 Januari 2023 diliburkan.
Seperti diketahui Hari Raya Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Pada tahun ini pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Jumlah libur dan cuti bersama 2023 lebih banyak dibandingkan dengan 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News