Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Izin Usaha JomBingo Bakal Dicabut

Husen Miftahudin • 03 Agustus 2023 13:52
Jakarta: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengancam akan mencabut izin usaha PT Bingboy Digital Kreasi, aplikasi e-commerce JomBingo, jika tidak memberikan tanggapan atas kasus dugaan penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta.
 
Tindakan pencabutan izin usaha tersebut akan dilakukan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Saat ini, Satgas melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan sanksi administratif kepada JomBingo.
 
"Kemendag telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo, dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada BKPM apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo," ungkap Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto seperti dikutip dari siaran persnya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Satgas, lanjut hudiyanto, juga akan mendukung Kemendag untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
 
JomBingo diduga melakukan penipuan dengan modus memberikan penawaran kepada korbannya melalui surel alias email. Korban yang terjebak merugi hingga Rp42 juta.
 
Dalam modusnya, korban diminta melakukan top up terlebih dulu untuk bergabung di aplikasi ini. Kemudian, diharuskan merekrut atau mengajak orang lain bergabung di aplikasi.
 
Korban pun tergiur dengan tawaran itu dan menyerahkan uang hingga Rp20 juta. Namun, korban tidak dapat lagi melakukan penarikan saldo pada akun miliknya.
 
Baca juga: Awas! 434 Pinjol Ilegal Masih Berseliweran di Internet

Blokir situs Medizaa International Medical Equipment


Di sisi lain, Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd yang mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemberian izin Medizaa International Medical Equipment sebagai penyelenggara inovasi penyewaan alat kesehatan.
 
Dalam rakornya, Satgas menyatakan entitas Medizaa International Medical Equipment tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
 
"Disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH)," tutur Hudiyanto.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(HUS)



LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif