Forum APEC digelar -- AFP PHOTO/Wang Zhao
Forum APEC digelar -- AFP PHOTO/Wang Zhao

Negara Anggota APEC Siap Ekstradisi Pejabat Korup

Ade Hapsari Lestarini • 09 November 2014 16:11
medcom.id, Beijing: Negara-negara di Asia Pasifik yang tergabung dalam APEC sepakat bekerja sama untuk mengekstradisi pejabat yang melakukan korupsi. Selain itu, negara anggota APEC juga sepakat meningkatkan upaya pemulihan aset dan membangun jaringan transparansi antikorupsi serta berbagi informasi dengan intelijen tentang korupsi.
 
Reuters melansir, Minggu (9/11/2014), otoritas dan lembaga jaringan antikorupsi penegakan hukum APEC (ACT-NET), adalah jaringan pertama bahwa anggota kelompok kerja sama ekonomi Asia-Pasifik ini telah bersatu untuk mewujudkan itu. Dipimpin oleh Tiongkok, jaringan ini juga didukung oleh Amerika Serikat (AS).
 
Menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh anggota APEC, jaringan ini akan menjadi informal untuk berbagi informasi di kalangan pegiat anti-korupsi dan penegak hukum yang berwenang di kawasan Asia-Pasifik.

Perjanjian tersebut meliputi 21 negara anggota di kawasan Asia-Pasifik, termasuk Tiongkok dan Amerika Serikat. Jaringan ini juga ditujukan untuk menangkap safe haven bagi mereka yang terlibat dalam korupsi, termasuk melalui ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, serta pemulihan dan pengembalian hasil korupsi.
 
Perjanjian tersebut datang dari Presiden TiongkokXi Jinping, yang berusaha untuk memperluas kampanyenya jauh untuk menangkap tersangka korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Terutama bagi mereka yang telah mengambil keuntungan untuk memperkaya diri mereka.
 
Bulan lalu, Tiongkok telah menangkap 180 orang yang diduga melakukan kejahatan ekonomi ini. Operasi penangkapan pejabat korup ini disebut "Operasi Fox Hunt".
 
"Kami percaya bahwa kerja sama ini merupakan langkah besar ke depan. Korupsi tidak hanya menciptakan permainan yang tidak adil, tidak hanya mendistorsi hubungan ekonomi, tetapi juga perbuatan mencuri," kata Menteri Luar Negeri AS, John Kerry, saat jumpa pers.
 
Namun demikian, tidak jelas apakah perjanjian tersebut akan efektif dalam mencegah korupsi. Pemerintah Barat telah menolak keras menyiapkan penawaran ekstradisi bersama dengan Tiongkok. Menurut mereka, penyiksaan sering digunakan oleh otoritas hukum China untuk membuat seseorang mengaku, dan menerapkan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi.
 
Tiongkok memiliki perjanjian ekstradisi bersama 38 negara, tetapi tidak dengan Amerika Serikat, Kanada, atau Australia, tiga tujuan negara paling populer untuk tersangka penjahat ekonomi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan