Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. FOTO: Medcom.id/Desi Angriani
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. FOTO: Medcom.id/Desi Angriani

Indonesia Tagih Peningkatkan Akses Ekspor ke India

Ilham wibowo • 10 September 2019 14:03
Bangkok: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta India menurunkan tarif bea masuk produk Indonesia ke India, yaitu minyak kelapa sawit yang telah disuling (refined, bleached, and deodorized palm oil/RBDPO). Permintaan tersebut disampaikan kepada Menteri Perdagangan dan Perindustrian India Piyush Goyal, dalam pertemuan bilateral di Bangkok, Thailand.
 
Penurunan tarif tersebut merupakan komitmen Indonesia dan India di bawah perjanjian ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) yang disepakati Mendag RI dengan Menteri Perdagangan, Industri dan Penerbangan Sipil India, Suresh Prabhu, pada 22 Februari 2019 di New Delhi, India.
 
Indonesia dan India sepakat melakukan pertukaran penurunan bea masuk untuk produk RBDPO (HS 1511.90.10, HS 1511.90.20, dan HS 1511.90.90) Indonesia dan gula mentah (raw sugar) (HS 1701.13.00 dan HS 1701.14.00) India. Sesuai komitmen, Enggar mengatakan, Indonesia telah menurunkan tarif gula mentah India dan berlaku efektif sejak 8 Juli 2019.

"Indonesia juga telah mengumumkan hal tersebut ke semua semua pihak yang terkait dalam AIFTA pada 24 Juli 2019. Namun sayangnya, sampai saat ini India masih belum memenuhi komitmennya menurunkan tarif bea masuk RBDPO Indonesia,” ujar Enggar, melalui keterangan resminya, Selasa, 10 September 2019.
 
Menurut Mendag India menyatakan masih mempertimbangkan dan belum memutuskan rencana implementasi komitmen tersebut. Hal ini ditenggarai karena produsen minyak nabati India sedang mengalami kerugian serius akibat peningkatan impor RBDPO dari Malaysia secara drastis sepanjang Januari-Juni 2019.
 
Saat ini otoritas India tengah memulai penyidikan tindakan pengamanan perdagangan sehingga kemungkinan penurunan bea masuk RBDPO untuk Indonesia belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Kondisi ini dinilai Enggar agak mengecewakan karena penurunan tarif seharusnya segera diimplementasikan dalam 2019 ini.
 
"Saat ini sudah masuk September, artinya waktu bagi India memutuskan tidak lama lagi. Untuk itu, diharapkan Pemerintah India dapat mempertimbangkan opsi penurunan bea masuk produk Indonesia lainnya, di samping RBDPO,” lanjut Enggar.
 
Penurunan tarif RBDPO diyakini dapat meningkatkan daya saing produk RBDPO, terutama agar dapat berkompetisi dengan Malaysia di pasar India. Komitmen penurunan bea masuk yang harus dipenuhi India yaitu memberikan tarif bea masuk RBDPO dalam AIFTA sama seperti dalam kerangka India-Malaysia Comprehensive Economic Cooperation Agreement (IM CECA).
 
Tarif yang berlaku untuk IM CECA dan AIFTA pada Januari-Desember 2019 berturut-turut adalah 45 persen dan 50 persen. Sementara itu, komitmen Indonesia menurunkan tarif bea masuk gula mentah India telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2019 tentang Perubahan Nilai Tarif Berdasarkan AIFTA.
 
Menurut Enggar penurunan tarif bagi gula mentah India tersebut memberikan dampak positif yang signifikan bagi India. India kini memiliki peluang berkompetisi yang sama dengan negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam mengakses pasar Indonesia, yakni dengan persentase pangsa pasar lima persen.
 
Adapun pada 2018, India merupakan negara tujuan ekspor terbesar keempat dan negara sumber impor kesembilan bagi Indonesia. Total Perdagangan Indonesia-India pada 2018 mencapai USD18,7 miliar, dengan ekspor Indonesia ke India sebesar USD13,7 miliar dan impor sebesar USD5,0 miliar. Dengan demikian, Indonesia surplus sebesar USD8,7 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan