Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

Apindo: Butuh Investigasi Nama Pengusaha yang Terseret di Panama Papers

Husen Miftahudin • 05 April 2016 16:55
medcom.id, Jakarta: Terseretnya ribuan nama pengusaha dan perusahaan Indonesia dalam kasus Panama Papers membuat pemerintah harus bertindak cepat melakukan investigasi. Sebab, jika terbukti benar pengusaha tersebut menyembunyikan harta di negara tax heaven, maka pemerintah bisa meminta pengusaha itu menarik hartanya masuk ke Indonesia.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengungkapkan, pemerintah harus bentuk tim untuk menginvestigasi nama-nama yang ada dalam daftar Panama Papers. Karena dengan tim investigasi, pemerintah bisa mengetahui motif pelaku usaha menyimpan dananya di luar negeri.
 
"Kita harus lihat motifnya dan itu perlu diinvestigasi. Karena belum tentu juga yang melakukan hal itu digunakan untuk hal yang tidak baik," ujar Hariyadi, usai menghadiri Pengukuhan dan Rapat Pengurus Kadin Indonesia di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Menurut dia, investigasi itu untuk melihat apakah harta yang dilarikan ke luar negeri terkait dengan aktivitas pajak di dalam negeri. Karena memang, saat ini tidak ada lagi sekat antarbangsa sehingga dana-dana yang ada di dalam negeri bisa disimpan di perusahaan luar negeri sebagai investasi.
 
"Seperti halnya Korea yang melakukan investasi di mana-mana. Kalau perusahaan kita multinasional juga (seperti Korea), maka kita punya dana di mana-mana. Jadi, menurut saya isunya harus dilihat lagi," pungkas Hariyadi.
 
Seperti diketahui, organisasi wartawan investigasi global International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) merilis dokumen bertajuk Panama Papers. Dokumen yang bersumber dari bocoran data firma hukum Mossack Fonseca di Panama ini berisi 11,5 juta dokumen daftar klien Fonseca di berbagai negara yang diduga menyembunyikan harta miliknya dari endusan aparat pajak di negaranya masing-masing.
 
Beberapa pengusaha Indonesia pun terseret dalam kasus ini. Bahkan dalam dokumen tersebut, terdapat 2.961 orang familiar Indonesia masuk dalam daftar tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan