Ilustrasi. FOTO: AFP/Ed Jones
Ilustrasi. FOTO: AFP/Ed Jones

Tiongkok Ajukan Kasus Tarif AS ke WTO

Antara • 03 September 2019 08:45
Jenewa: Kementerian Perdagangan Tiongkok mengungkapkan Tiongkok telah mengajukan pengaduan terhadap Amerika Serikat (AS) kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) atas bea masuk atau tarif AS. Adapun tarif itu yang akhirnya memicu perang dagang di antara kedua negara.
 
Mengutip Antara, Selasa, 3 September 2019, Amerika Serikat mulai mengenakan tarif 15 persen terhadap berbagai barang Tiongkok pada Minggu 1 September dan Tiongkok mulai mengenakan bea baru pada minyak mentah AS, peningkatan terbaru dalam perang dagang mereka.
 
Tiongkok tidak merilis rincian kasus hukumnya tetapi mengatakan tarif AS mempengaruhi USD300 miliar ekspor Tiongkok. Kementerian Perdagangan Tiongkok mengatakan tindakan tarif terbaru melanggar konsensus yang dicapai oleh para pemimpin Tiongkok dan Amerika Serikat dalam pertemuan di Osaka.

"Tiongkok akan mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai dengan aturan WTO," tegas Kementerian Perdagangan Tiongkok dalam pernyataannya.
 
Gugatan tersebut adalah yang ketiga yang diajukan Beijing untuk menantang tarif khusus Presiden AS Donald Trump di WTO, organisasi internasional yang membatasi tarif yang diizinkan untuk dibebankan oleh masing-masing negara.
 
Pejabat AS mengatakan bahwa mereka menghukum Tiongkok karena pencurian kekayaan intelektual yang tidak tercakup oleh peraturan WTO, meskipun banyak pakar perdagangan mengatakan bahwa kenaikan tarif apapun di atas batas maksimum yang diizinkan harus dibenarkan di WTO.
 
Banyak ahli mengecam keputusan Tiongkok untuk memerangi api dengan api, dengan mengenakan tarif pada barang-barang AS yang diimpor ke Tiongkok, juga tanpa persetujuan WTO. Apalagi, kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya perang dagang.
 
Pada Jumat 30 Agustus, Amerika Serikat menerbitkan pembelaan tertulis yang pertama dari tiga kasus hukum, menyatakan bahwa Tiongkok dan Amerika Serikat sepakat bahwa masalah tersebut tidak boleh diadili di WTO. AS menganggap Tiongkok telah mengambil keputusan sepihak untuk mengadopsi langkah-langkah kebijakan industri yang agresif.
 
"Untuk mencuri atau dengan cara tidak adil memperoleh teknologi dari mitra dagangnya. Amerika Serikat telah mengadopsi langkah-langkah tarif untuk mencoba mendapatkan penghapusan kebijakan transfer teknologi yang tidak adil dan terdistorsi di Tiongkok,” katanya.
 
Tiongkok memilih untuk tidak merespons dengan mengatasi kekhawatiran Amerika Serikat tetapi dengan tarifnya sendiri, dalam upaya mempertahankan kebijakan-kebijakannya yang tidak adil tanpa batas waktu.
 
Di bawah aturan WTO, Washington memiliki 60 hari untuk mencoba menyelesaikan perselisihan terbaru. Kemudian Tiongkok bisa meminta WTO untuk mengadili, sebuah proses yang akan memakan waktu beberapa tahun. Ini bisa berakhir dengan Tiongkok mendapatkan persetujuan WTO untuk mengambil sanksi perdagangan, jika Amerika Serikat terbukti melanggar aturan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan