"Persiapan yang kita lakukan bersama-sama dengan seluruh kementerian teknis yang pertama adalah penyiapan program. Kita menyiapkan standar kompetensi kerja di masing-masing sektor secara bertahap," kata Khairul dalam Prime Time News Metro TV, Sabtu (2/1/2016).
Dia menjelaskan, kompetensi pekerja harus didukung melalui sertifikasi yang dikeluarkan lembaga pelatihan profesional. Sertifikasi dibutuhkan untuk mengakui keterampilan yang dimiliki oleh pekerja.
"Kita mempersiapkan kompetensi itu betul-betul dijamin melalui sertifikasi kompetensi," imbuhnya.
Lembaga pelatihan, lanjutnya, dituntut untuk fokus membina pekerja dari sisi kemampuan, perilaku, dan penguasaan bahasa asing.
"Ada dua hal utama yang harus kita persiapkan, yaitu kompetensi teknis, kedua mempersiapkan sikap perilaku tenaga kerja, ketiga tentunya penguasaan bahasa asing," tandas Khairul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News