MI/Atet Dwi P
MI/Atet Dwi P

Didenda, Chevron Indonesia Ngadu Ke Sofyan Djalil

Suci Sedya Utami • 30 Oktober 2014 05:54
medcom.id, Jakarta: PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) mendatangi kantor Kementerian Koordinator Perekonomian untuk mengadu masalah putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman terhadap karyawan mereka Bachtiar Abdul Fatah, Rabu (29/10/2014) .
 
"Ya mereka, Presiden Director CPI Albert Simanjuntak dan juga komisaris perusahaan datang untuk membahas tentang kondisi yang menyangkut pegawai Chevron yang diputuskan di peradilan," ucap Menko Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
 
Sofyan mengatakan, perusahaan eksplorasi minyak bumi ini datang menjelaskan hambatan yang sedang mereka hadapi di bidang perminyakan dan masalah hukum tersebut.
 
"Menurut mereka putusan itu dampaknya luas untuk semangat pegawai dalam bekerja, mereka sangat menginginkan kepatian hukum bagi investor dan demikian jangan sampai investor merasa tidak ada kepastian hukum itu," ucapnya.
 
Terkait hal itu, lanjut Sofyan mengatakan pemerintah akan melihat proses hukum yang berlaku. Menurutnya, Chevron bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA.
 
"Bisa melakuan PK dan itu dibenarkan. dengan demikian kita harap nanti, PK itu meletakkan  persoalan hukum yang pasti," tambahnya.
 
Sebelumnya, MA menjatuhkan putusan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasasi yang diajukan Bachtiar dalam kasus bioremediasi. Sementara pihak Chevron berkeyakinan, Bachtiar tidak bersalah. Menurut mereka, tak ada unsur korupsi dalam kasus bioremediasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan