Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

136 Negara Sepakati Penerapan Tarif Pajak Minimum 15% Mulai 2023

Eko Nordiansyah • 09 Oktober 2021 10:48
Jakarta: Hampir 140 negara telah mengambil langkah tegas untuk memaksa perusahaan-perusahaan terbesar dunia membayar pajak yang adil, dengan rencana tarif pajak minimum perusahaan global sebesar 15 persen yang akan diberlakukan pada 2023.
 
Dilansir dari The Guardian, Sabtu, 9 Oktober 2021, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengatakan bahwa 136 negara dan yurisdiksi telah sepakat untuk bergabung dalam kesepakatan untuk memberlakukan rencana reformasi pajak global dua pilar.
 
Penolakan dari putaran negosiasi sebelumnya, termasuk Irlandia, Hongaria dan Estonia, menyetujui rencana terbaru, yang berarti 38 negara anggota OECD dan kelompok G20 akan menjadi bagian dari reformasi. Empat negara yaitu Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka tidak bergabung dengan pernyataan terbaru.

Di bawah reformasi penting, hak perpajakan baru akan dibuat yang memungkinkan negara-negara untuk memungut sebagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh segelintir perusahaan terbesar dunia, berdasarkan penjualan yang dihasilkan di dalam perbatasan masing-masing negara.
 
OECD mengatakan bahwa lebih dari USD125 miliar atau sekitar Rp1.780 triliun (kurs Rp14.247 per USD) keuntungan dari sekitar 100 perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan di dunia akan dialokasikan kembali di bawah pilar pertama reformasi cabang ganda.
 
Pilar kedua akan menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen pada perusahaan besar. Meskipun menyatakan bahwa rencana tersebut tidak akan menghilangkan persaingan pajak, perjanjian tersebut menetapkan aturan yang membatasi perlombaan sampai ke dasar pajak. OECD mengatakan akan mengumpulkan tambahan USD150 miliar untuk pemerintah di seluruh dunia setiap tahun.
 
Negara-negara berkembang termasuk Nigeria dan Kenya enggan untuk bergabung dengan kesepakatan itu karena khawatir hal itu akan menguntungkan ekonomi besar secara tidak proporsional, sementara negara-negara yang lebih kecil tidak memiliki klaim yang adil atas keuntungan perusahaan besar.
 
OECD mengatakan negara-negara yang terlibat dalam kesepakatan itu akan bertujuan untuk menandatangani konvensi multilateral tahun depan, dengan implementasi reformasi pajak yang efektif pada 2023.
 
Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann mengatakan, rencana itu adalah kemenangan besar untuk kerja sama internasional. Hal ini juga merupakan kesepakatan jangka panjang yang memastikan sistem pajak internasional.
 
"Sesuai dengan tujuan dalam ekonomi dunia yang terdigitalisasi dan terglobalisasi. Kita sekarang harus bekerja dengan cepat dan rajin untuk memastikan implementasi yang efektif dari reformasi besar ini," ungkapnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan