Ia mengatakan ada dua pilar yang dibahas dalam kesepakatan pajak internasional. Pertama adalah perpajakan di sektor digital yang selama ini telah menjadi salah satu isu yang cukup alot dibahas dalam berbagai forum internasional termasuk G20.
"Perpajakan di dalam sektor digital yang selama ini menjadi salah satu isu yang tegang di negara-negara G20 dan seluruh dunia. Disepakati mekanisme perpajakan di sektor digital yang bergerak internasional dan global," kata dia, dalam video conference, Jumat, 18 Februari 2022.
Pilar kedua yang dibahas adalah mengenai global minimum taxation untuk perusahaan yang beroperasi antar negara. Dengan adanya ketentuan pajak minimal yang berlaku secara global, maka penghindaran pajak bisa dikurangi.
"Biasanya terjadi upaya-upaya penghindaran pajak, bagaimana negara-negara bisa menghindari langkah-langkah pembayar pajak dengan langkah pilar kedua, memberlakukan global minimum taxation," ungkapnya.
Ia menambahkan, kedua pilar ini rencananya akan disepakati agar bisa dilaksanakan pada 2023. Namun demikian, ada banyak negara yang membutuhkan pendampingan untuk membangun kesepakatan dan kapasitas otoritasnya.
"Di dalam G20 ini juga disepakati adanya dukungan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu sesuai kesepakatan waktu, yaitu 2023," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News