Dilansir Medcom.id, Sabtu, 9 Oktober 2021, CTHI secara menyeluruh mengevaluasi pajak dan sistem keuangan setiap yurisdiksi untuk menciptakan gambaran yang jelas tentang faktor-faktor yang memungkinkan penyalahgunaan pajak perusahaan global terbesar di dunia dan untuk menyoroti undang-undang dan kebijakan yang dapat diubah oleh pembuat kebijakan untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan pajak perusahaan di yurisdiksi mereka.
Yurisdiksi diberi peringkat berdasarkan nilai CTHI (nilai Indeks Surga Pajak Perusahaan), yang dihitung dengan menggabungkan Skor Haven yurisdiksi dan Bobot Skala Global. Skor Haven yurisdiksi adalah ukuran seberapa besar ruang lingkup penyalahgunaan pajak perusahaan yang diizinkan oleh sistem keuangan dan pajak yurisdiksi dan dinilai berdasarkan 20 indikator.
Sedangkan Bobot Skala Global yurisdiksi adalah ukuran seberapa banyak aktivitas keuangan dari perusahaan multinasional yang menjadi tuan rumah yurisdiksi. Menggabungkan Skor Haven yurisdiksi dan Bobot Skala Global memberikan gambaran tentang seberapa banyak aktivitas keuangan perusahaan dunia yang berisiko disalahgunakan pajak perusahaan oleh yurisdik.
Dalam indeks tersebut, sejumlah negara dianggap menjadi surga pajak, di antaranya:
- British Virgin Islands dengan CTHI share sebesar 6,4 persen
- Cayman Islands dengan CTHI share sebesar enam persen
- Bermuda dengan CTHI share sebesar 5,7 persen
- Belanda dengan CTHI share sebesar 5,5 persen
- Swiss dengan CTHI share sebesar 5,1 persen
- Luksembourg dengan CTHI share sebesar 4,1 persen
- Hong Kong dengan CTHI share sebesar 4,1 persen
- Jersey dengan CTHI share sebesar 3,9 persen
- Singapura dengan CTHI share sebesar 3,9 persen
- Uni Emirat Arab (UEA) dengan CTHI share sebesar 3,8 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id