baca juga: Inflasi Inti Singapura Lanjutkan Tren Penurunan |
"Namun, lebih banyak pencari kerja dan karyawan yang mengalami diskriminasi berdasarkan kesehatan mental," menurut Laporan Praktik Ketenagakerjaan yang Adil MOM untuk 2022, dilansir Channel News Asia, Selasa, 1 Agustus 2023.
Laporan tersebut mengungkapkan 8,2 persen pekerja mengalami diskriminasi di tempat kerja, turun dari 8,5 persen pada 2021. Sementara 23,8 persen pencari kerja mengalami diskriminasi, turun dari 25,8 persen. Ini lebih rendah dibandingkan dengan angka 24,1 persen di antara karyawan dan 42,7 persen di antara pencari kerja dalam laporan MOM pada 2018.
"Peningkatan yang berkelanjutan mengikuti upaya MOM, TAFEP dan mitra tripartit untuk mempromosikan praktik ketenagakerjaan yang adil," kata MOM, mengacu pada Aliansi Tripartit untuk Praktik Ketenagakerjaan yang Adil dan Progresif.
Diskriminasi usia (16,6 persen), ras (7,1 persen) dan kesehatan mental (lima persen) adalah bentuk diskriminasi paling umum yang ditemui selama pencarian kerja.
"Meskipun diskriminasi usia tetap menjadi bentuk utama diskriminasi terhadap pencari kerja, proporsi pencari kerja yang mengalami diskriminasi usia menurun, dari 18,9 persen pada 2021 menjadi 16,6 persen pada 2022," kata MOM.
Namun, ada sedikit peningkatan dalam diskriminasi berdasarkan ras, 6,3 persen menjadi 7,1 persen, dan kesehatan mental, 2,9 persen menjadi lima persen.
MOM mengatakan peningkatan diskriminasi kesehatan mental sebagian dapat disebabkan oleh harapan yang lebih besar bagi pemberi kerja untuk merawat kebutuhan mental staf mereka, serta peningkatan proporsi penduduk angkatan kerja dengan kondisi kesehatan mental.
MOM mengatakan sumber diskriminasi paling umum yang dihadapi pencari kerja adalah "iklan pekerjaan yang menyatakan preferensi untuk karakteristik demografis tertentu tanpa pembenaran".
Namun, proporsi pencari kerja yang mengindikasikan bentuk diskriminasi ini telah menurun dari 43,3 persen pada 2021 menjadi 33,9 persen pada 2022, karena semakin banyak pemberi kerja yang mematuhi (pedoman Tripartit tentang praktik ketenagakerjaan yang adil) yang mendorong pemberi kerja untuk memastikan pekerjaan iklan menyatakan kriteria terkait pekerjaan yang terkait dengan kualifikasi, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman kandidat.
"Permintaan pemberi kerja untuk informasi pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan seperti usia, status perkawinan, dan kewarganegaraan adalah bentuk diskriminasi lain yang biasa dialami oleh pencari kerja," tambah MOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News