Dikutip dari Antara, Kamis 17 Maret 2022, Komisi Eropa, yang melakukan investigasi, telah menetapkan bea masuk anti-subsidi pada produk stainless steel cold-rolled flat dengan tarif antara 4,3 persen dan 21,4 persen, jurnal resmi Uni Eropa mengatakan pada Rabu, 16 Maret 2022.
Mereka akan menambah tarif anti-dumping yang sudah ada. IRNC Indonesia menghadapi tarif baru sebesar 21,4 persen, sehingga tarif keseluruhan, termasuk bea masuk anti-dumping, menjadi 30,7 persen. Tarif baru untuk Jindal Stainless Ltd India dan Jindal Stainless Hisar Ltd adalah 4,3 persen, sehingga total tarif menjadi 14,3 persen.
Komisi mengatakan subsidi tersebut berbentuk pinjaman preferensial, pembebasan bea dan penyediaan bahan baku yang murah, sebagian karena pembatasan ekspor untuk bahan-bahan tersebut.
Indonesia juga mendapat manfaat dari subsidi untuk membantu membangun industri baja nirkaratnya dari Tiongkok yang sebagai imbalannya diuntungkan dengan mengambil bagian yang lebih besar dari ekspor bijih nikel Indonesia.
Ini adalah investigasi kedua Uni Eropa terhadap subsidi trans-nasional Tiongkok. Pada 2020, blok tersebut memberlakukan bea masuk pada kain dan produk serat kaca dari perusahaan Tiongkok atau operasi usaha patungan di Mesir.
Komisi mengatakan bahwa tarif baru, yang berlaku mulai Kamis, bertujuan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh produsen Uni Eropa seperti Acerinox dan Outokumpu.
"Hari ini kami mengambil tindakan untuk melawan subsidi yang disponsori negara secara tidak adil di India dan Indonesia yang secara langsung merugikan pekerja dan perusahaan kami di sektor industri vital ini," kata kepala perdagangan Uni Eropa Valdis Dombrovskis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News