Pesawat Turkish Airlines. Foto: AFP/Chandan Khanna.
Pesawat Turkish Airlines. Foto: AFP/Chandan Khanna.

Turkish Airlines Wajibkan Penumpang Punya Sertifikat Vaksin Covid-19

Ade Hapsari Lestarini • 30 Agustus 2021 08:03
Istanbul: Maskapai penerbangan nasional Turki, Turkish Airlines, mengumumkan bahwa penumpang yang bepergian dengan rute domestik akan diminta untuk menyerahkan sertifikat vaksinasi covid-19.
 
Selain itu, pihak maskapai juga mengizinkan adanya hasil tes negatif covid-19 bagi penumpang sebelum naik pesawat. Demikian dilansir Xinhua, Senin, 30 Agustus 2021.
 
CEO Turkish Airlines, Bilal Eksi, mengatakan dalam sebuah tweet bahwa pengaturan baru tersebut akan efektif mulai 6 September.

Menurut Kementerian Kesehatan Turki, jumlah total vaksin covid-19 yang diberikan di Turki telah melampaui 93 juta. Angka tersebut menunjukkan bahwa 76,8 persen dari populasi yang memenuhi syarat mengambil setidaknya satu dosis vaksin.
 
Sementara di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yarat utama naik transportasi udara dituntut sudah harus sudah dua kali vaksin covid-19. Mereka yang sudah dua kali vaksin cukup menunjukkan surat hasil rapid tes antigen H-1 di bandara.
 
Sedangkan untuk yang baru satu kali mendapatkan dosis vaksin, tidak perlu berkecil hati. Anda tetap bisa melakukan perjalanan namun wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2. Aturan perjalanan perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali tertuang di Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.
 
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
 
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan